Tuesday, January 21, 2020

, ,

01 Tutorial Cara Mendapatkan Nomor EFIN dan Aktivasi Akun Pajak

EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah nomor yang diterbitkan Dirjen Pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki NPWP untuk melakukan transaksi pajak di website pajak, seperti lapor SPT Tahunan, pembuatan ID billing, pelaporan pajak perusahaan dll. 


Setelah mendapatkan NPWP, wajib pajak tidak bisa langsung lapor pajak di website DJP ONLINE Wajib pajak harus meminta nomor EFIN dulu ke kantor pajak. Untuk pengajuan EFIN juga gak harus sesuai domisili/lokasi pembuatan NPWP, bisa di kantor pajak manapun terdekat. 

Cara Mendapatkan EFIN


1. Siapkan dulu berkas yang harus dibawa


  • KTP asli dan fotocopy
  • NPWP Asli dan fotocopy
  • Alamat email yang masih aktif 
  • Formulir permohonan EFIN
  • Untuk formulir sebenernya sudah tersedia di kantor pajak, tapi kalau mau menghemat waktu bisa isi Formulir sendiri di rumah jadi di Kantor Pajak langsung bisa antri. Jika ingin download formulirnya bisa klik DISINI


2. Setelah persyaratan lengkap langsung bisa ke Kantor Pajak untuk antri ke bagian EFIN  ya 

Aktivasi EFIN di Web DJP Online


1. Akses situs DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login, Klik “daftar di sini”

2. Masukkan data-data NPWP, EFIN dan Kode Keamanan dan klik “verifikasi”


3. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online -> Biar gak lupa, langsung dicatat ya passwordnya 

5. Cek email yang terdaftar dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.

6. Login menggunakan NPWP dan password baru yang telah dibuat. 7. Akun pun telah aktif dan siap untuk melakukan transaksi pajak. Semoga bermanfaat :)

0 comments:

Post a Comment