Yuk langsung aja, tahapannya seperti ini ya :
1. Siapkan Data Kelengkapan Motor.
- KTP asli dan Foto copy KTP Pemilik Motor
- Foto copy STNK
- BPKB asli dan Foto copy BPKP
2. Minta Persyaratan Duplikat STNK
Karena masih awam mengenai prosedur pengurusan STNK hilang, jadi waktu itu langsung ke Samsat Bandung Timur (alamat pemilik motor di daerah Bandung Timur) ke bagian Informasi. Di bagian informasi langsung diberi persyaratan untuk duplikat STNK.
3. Buat Iklan Kehilangan di Tiga Buah Koran Lokal Kota Bandung
Waktu itu pembuatan iklan di PT Balai Iklan Jl Kopo no 304 Bandung. Isi dari iklan ini menyatakan bahwa telah kehilangan STNK motor plat nomor sekian dan kontak kita jika STNK ditemukan.
Di PT Balai Iklan sudah ada paket 3 surat kabar mana yang mau dipilih dan biayanya juga berbeda-beda. Saya pilih paket yang paling murah 76rb (Radar Bandung dll). Paket Pikiran Rakyat, Galamedia, Tribun lebih mahal sekitar 100rb.
Gunting potongan iklan dan simpan beserta kuitansi pembayaran iklan.
4. Pergi ke Polrestabes Bandung Jl Jawa No 1 Bandung
Di Polrestabes ini dibuatkan surat laporan kehilangan STNK biayanya gratis. Dokumen yang harus dibawa adalah potongan iklan, fotocopy STNK, BPKB asli+copy, fotocopy KTP
5. Pergi ke Unit Reskim Polrestabes Bandung Jl Jawa No 1 Bandung
Di Unit Reskrim dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai surat pengantar ke Polda. Dokumen yang harus disiapkan potongan iklan, surat laporan kehilangan, fotocopy STNK, BPKB asli+copy dan fotocopy KTP. Pembuatan BAP ini sebenarnya gratis tapi bayar seikhlasnya sekitar 20rb.
6. Pergi ke Polda Jabar Jl Soekarno Hatta no 748 Gede Bage Bandung
Di Polda dilakukan pemeriksaaan data motor di komputer apa sesuai dengan data yang ada atau tidak. Dokumen yang harus disiapkan potongan iklan, surat laporan kehilangan, BAP, fotocopy STNK, BPKB asli+copy dan fotocopy KTP. Di Polda ini juga dibuatkan surat pengantar dari Polda ke Samsat. Biayanya sebenernya gratis tapi lagi-lagi bayar seikhlasnya saja sekitar 20rb.
7. Pergi ke Samsat untuk Cek Fisik Kendaraan
Di Kantor Samsat ambil formulir cek fisik lalu ngantri untuk cek fisik kendaraan. Saat cek fisik akan dilakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin motor. Biaya cek fisik gratis tapi akhirnya bayar seiklasnya sekitar 10rb.
8. Pergi ke Gudang Arsip Samsat
Di gudang arsip hanya memperlihatkan kelengkapan dokumen poin 6 dan 7, setelah lengkap berkas akan distempel dan kita dapat mengambil formulir pendaftaran duplikat STNK. Biayanya gratis.
9. Pergi ke Loket Pendaftaran
Setelah mengisi fomulir selanjutnya pergi ke loket pendaftaran dengan membawa semua dokumen yang sudah distempel. Selanjutnya akan dipanggil ke kasir untuk pembayaran duplikat STNK sebesar 100rb, Alhamdulillah proses duplikat telah selesai. Setelah itu diberikan resi untuk pengambilan STNK.
Alhamdulillah begitulah tahapan pengurusan STNK yang telah selesai dilakukan agak ribet memang. Total pengurusan dokumen kurang lebih 3 hari sampai terbit resi pengambilan STNK motor. Biaya secara resmi total 76rb+100rb, biaya lain-lain itu biaya seikhlasnya yang sebenernya ga usah dibayar juga gapapa. Semoga kedepannya proses pengurusan STNK hilang ini bisa dilakukan di satu pintu Samsat saja jadi tidak perlu bolak balik kesana kemari. Aamiin
Semoga bermanfaat ya :)