Sunday, May 24, 2020

, , ,

Insentif Pajak PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah Akibat Pandemi Corona

Bismillah

Pandemi covid-19 ini berdampak ke banyak sektor, terutama sektor ekonomi. Banyak bisnis yang tutup, banyak karyawan yang di rumahkan, banyak juga karyawan yang di PHK :( Bagaimana dengan bisnis @bajuyuli? Alhamdulillah bisnis kami survive. Penjualan tetap ada meskipun turun jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hak-hak karyawan dapat dipenuhi juga bonus dan THR karyawan dibayarkan normal. Sungguh kami sangat bersyukur sekali bisa tetap survive ketika banyak usaha yang tutup. Alhamdulillah

Lalu apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk membantu bisnis-bisnis yang terdampak ini? Dalam sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak PPh Final UMKM dibayarkan pemerintah periode April 2020 - September 2020.
 

Sebagai pebisnis UMKM biasanya saya menyetor pajak pph final sebesar 0,5% x Omzet per bulan.  Walaupun jumlahnya tidak begitu besar dibanding omzet tapi insentif ini alhamdulillah bisa membantu meringankan beban pajak bisnis kami. Alhamdulillah terima kasih pemerintah.

Cara Mendapatkan Insentif PPH Final UMKM 

Insentif PPh final diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto maks 4.8 M/tahun dan telah lapor pajak tahunan. 

1. Menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

2. Wajib Pajak mengajukan Surat Keterangan PP 23 melalui website djponlline.pajak.go.id

Pilih menu Layanan, kemudian pilih Informasi KSWP, lalu pilih Surat Keterangan PP 23. 

3. Surat Keterangan  harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi.

· Insentif ini tidak dibatasi oleh jenis bidang usaha Wajib Pajak. Sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan diatas maka dapat memanfaatkan fasilitas ini.


Alhamdulillah @bajuyuli berhasil mendapatkan Suket PP 23. Semoga pebisnis yang lain juga berhasil mendapatkan pengajuan insentif pajak ini ya. 

Untuk berkonsultasi dengan pihak kantor pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui twitter @kring_Pajak, live chat di laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan  Account Representative di KPP terdaftar melalui email atau telepon pada hari dan jam kerja.

Daftar alamat email, nomor telepon, dan Whatsapp KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Semoga bermanfaat :)

0 comments:

Post a Comment