Tuesday, November 3, 2020

, ,

Yuk Bahas Pajak UMKM (PPH Final)

Bismillah kali ini mau sharing soal perpajakan UMKM. Jujur saya baru fokus mengurusi pajak bisnis saya ini kurang lebih di tahun kedua bisnis saya berjalan. Saat itu juga bisnis saya sudah memiliki badan hukum (PT) jadi saya rasa sudah saatnya untuk mengurusi pajak sehingga bisnis ini lebih professional. Tapi sebenernya untuk mengurusi pajak UMKM itu tidak perlu terdaftar sebagai badan hukum loh, saya juga baru tahu kalau ternyata sebagai perorangan bisa membuat NPWP Usahawan sehingga otomatis memiliki kewajiban untuk bayar dan  lapor pajak PPH Final setiap bulannya.

Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki NPWP karyawan dan punya usaha perseorangan, apa bisa langsung dipakai untuk NPWP Pengusaha? Jika punya NPWP karyawan tinggal update data ke Kantor Pajak untuk menjadi NPWP Usahawan sehingga memiliki akses pelaporan pajak usaha.


Klasifikasi UMKM

Sebelum bahas soal pajak, yuk kita bahas bisnis kita masuk kategori usaha apa sih? Jadi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibagi berdasar kategori aset/omset penjualan.

  1. Usaha Mikro : aset di bawah Rp50 juta/omzet mencapai Rp300 juta/tahun
  2. Usaha Kecil : aset berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta/ omset Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun
  3. Usaha Menengah : aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar/ omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
Jenis Pajak UMKM 

Jenis pajak UMKM ada beberapa jenis, namun pajak yang saya bayar dan laporkan tiap bulan antara lain :  

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final
  2. PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan karyawan. 
  3. PPh Pasal 23, pajak jasa karena berjualan di marketplace
Jika kita baru memulai bisnis, maka kewajiban pajak yang perlu dibayarkan biasanya cukup PPH Final saja dengan nominal 0,5% x Omzet (Untuk omset di bawah 4,8M/tahun). Yuk bahas lebih detail lagi tentang PPH Final :)


Pajak PPH Final

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
 
Cara Bayar dan Lapor PPH Final

1. Hitung besar nominal pajak yang akan dibayarkan tiap bulan, misal saya akan lapor pajak PPH Final untuk masa bulan September 2020
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2020
Dibayarkan di bulan berikutnya Oktober 2020, paling lambat setiap tanggal 15

2. Buat E-Billing di website https://djponline.pajak.go.id/

- Tahap pertama adalah login di DJP online



- Masuk ke Tab Menu Bayar klik e-billing





- Selanjutnya isi data dan klik Buat Kode billing 





Jenis Pajak -> 411128-PPH FINAL

Jenis Setoran -> 420 - Final UMKM Bayar Sendiri



- Selanjutnya akan muncul ID Billing dan tinggal bayar di Internet Banking/Marketplace/Bank dengan kategori Penerimaan Negara







- Jangan lupa simpan bukti pembayaran karena terdapat data NTPN (nomor tanda penerimaan negara)

Batas pembayaran PPH Final kalau tidak salah adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Jika telat lapor/bayar maka akan dikenakan denda 100.000/bulan. 

Semoga bermanfaat yaa :)



2 comments:

  1. Punten teh, mau nanya.. ini kan untuk bayar PPH Final bulanan. klo untuk laporan tahunannya spt apa? untuk pajak jasa bagi yg berjualan di MP sdh otomatis di debet oleh si MP ato kita harus melakukan pembayaran manual lg teh?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau laporan SPT Tahunan bisa dengan eform di djp online, hanya compile data aja.

      Jualan jasa di MP sama aja bayar pajak usaha secara mandiri kak, MP ga ada debet otomatis pajak sellernya :)

      Delete