Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts

Friday, April 3, 2020

, ,

Pengalaman daftar BPJS kesehatan tahun 2020

Bismillah
Karena tahun 2020 ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akhirnya Bajuyuli putuskan kasih tunjangan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Alhamdulillah beberapa karyawan memang sudah memiliki kartu BPJS kesehatan, untuk karyawan yang belum punya BPJS kesehatan juga bisa didaftarkan secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran, saya sudah minta HR untuk rangkum apa saja persyaratannya sehingga memudahkan karyawan akan mendaftar. Tapi ternyata banyak aturan-aturan yang baru diketahui saat HR Bajuyuli melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Informasi aturan baru tidak dijelaskan di website https://bpjs-kesehatan.go.id sehingga HR bolak balik konfirmasi ke Call Centre BPJSnya. Fyuuuh. Berikut pengalaman daftar BPJS kesehatan karyawan Bajuyuli.

Daftar BPJS Kesehatan Secara Online


  1. Siapkan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, alamat email serta nomor handphone aktif
  2. Buka halaman website BPJS  Kesehatan  
  3. Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya
  4. Untuk pendaftaran secara online, hanya bisa menggunakan rekening tabungan BNI(konvensional)/ Mandiri/ BCA/BRI. Dapat juga memilih opsi pembayaran autodebet melalui aplikasi pembayaran online Mobile Cash
  5. Simpan serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. 
  6. Setelah dapatkan notifikasinya, print lembar pembayaran
  7. Bayar lalu didapat kartu BPJS kesehatan  

Poin no 4 termasuk aturan baru dalam daftar BPJS Kesehatan. Jika dulu bisa bayar BPJS di alfamart langsung, skg harus punya rekening BCA/Mandiri/BNI/BRI/aplikasi mobile cash. Karena kedepannya BPJS akan autodebet dari rekening/aplikasi mobile cash tersebut.

Untuk masyarakat yg awam dengan rekening/aplikasi smartphone pasti merasa kesulitan. Bank yang ditunjuk pun bank tertentu yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Praduga saya peraturan ini ditetapkan untuk mengurangi tunggakan BPJS. Tapi ya bismillah dan jalani saja prosedurnya. Toh manfaat BPJS Kesehatan lebih besar dibanding keribetan di awal pendaftaran. Jadi tetap semangat ya :)

Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline



  1. Siapkan fotokopi KK, KTP
  2. Diwajibkan untuk mempunyai rekening tabungan BNI (konvensional)/BCA/Mandiri/Mandiri dikarenakan pembayaran kedepannya hanya akan menerima autodebet dari bank tersebut.
  3. Rekening yang digunakan bisa atas nama kepala keluarga ataupun anggota keluarga lainnya yang masih tercantum dalam satu kartu keluarga.
  4. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah
  5. Ambil dan isi formulir pendaftaran 
  6. Ambil nomor pendaftaran dan tunggu dipanggil
  7. Setelah dipanggil Anda akan diberi virtual account untuk pembayaran
  8. Lakukan pembayaran 
  9. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak

Bedanya dengan pendaftaran online. Untuk pendaftaran secara offline tidak ada opsi pembayaran dengan aplikasi mobile cash. Prosedur lainnya tetap sama. 

Semoga bermanfaat ya dan sehat selalu :)



Continue reading Pengalaman daftar BPJS kesehatan tahun 2020

Thursday, February 13, 2020

,

Cara Mendaftar KIS-PBI Masyarakat Tidak Mampu

Bulan lalu saya mulai mendata karyawan Bajuyuli yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri. Ternyata minat karyawan sangat rendah, ada yang beranggapan karena jarang sakit buat apa harus daftar BPJS, ada juga yang masih meragukan syariatnya BPJS, ada juga yang memang dari finansial belum sanggup untuk membayarnya. Nah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan Mandiri sebenarnya ada solusi alternatif yaitu mendaftar KIS-PBI. KIS-PBI (Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran) ini sebenernya benefitnya sama saja dengan BPJS, hanya KIS ini diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu sehingga tidak perlu bayar iuran bulanan. Gratis ditanggung pemerintah.



Agak sulit memang mendapatkan informasi cara pendaftaran KIS-PBI jika hanya mencari via google atau telp ke call centre BPJS Kesehatan saja. Informasi yang didapatkan kurang komprehensif. Akhirnya saya meminta karyawan saya untuk tanya langsung ke Dinas Sosial Kota Cimahi dan Kantor Kelurahan untuk mendapatkan info cara mendaftar KIS-PBI bagi masyarakat tidak mampu, berikut resumenya.

Tata Cara Pendaftaran KIS-PBI 



1. Hubungi Ketua RT/ RW setempat untuk membuat surat pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

2. Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal setempat dengan membawa KTP, KK dan surat pengantar yang didapat dari RT/ RW

3. - Temui petugas pelayanan atau pekerja sosial di kelurahan

    - Serahkan berkas-berkas tadi untuk pengajuan KIS-PBI

4. Setelah proses di atas selesai, nanti akan dilakukan survey ke tempat tinggal masing-masing oleh pekerja sosial untuk memverifikasi status layak dibantu/ tidak (berdasarkan kriteria penerima Bantuan KIS/ PBI)

5-7. Setelah itu, tinggal menunggu verifikasi dan validasi dari kelurahan, kecamatan, dan Dinas Sosial +- memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun

8. Pengajuan dan pendaftaran dapat dilakukan oleh kepala keluarga atau dapat diwakilkan oleh orang lain yang masih tertulis dalam 1 kartu keluarga (istri, anak, dll)

Kriteria Penerima Bantuan KIS-PBI menurut Kepmensos 146/HUK/2013 :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m² per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu kualitas rendah/ tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya

Untuk mendapatkan KIS-PBI masyarakat juga harus masuk dalam basis data terpadu (BDT) Dinas Sosial. BDT merupakan sistem data elektronik yang memuat data diri dan keterangan data sosial ekonomi masyarakat. Data terpadu menjadi acuan utama dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Penutup

Petugas Dinas Sosial dan Petugas Kelurahan menekankan bahwa karyawan swasta dan wiraswasta tidak berhak menerima KIS-PBI. Walaupun gaji karyawan tersebut kecil di bawah UMR, memiliki banyak anak usia sekolah, dan untuk kebutuhan sehari-hari pun masih kekurangan tidak berhak mendapatkan KIS-PBI. Agak aneh memang. Namun kenyataannya banyak juga masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas bisa mendapatkan KIS-PBI. Mungkin ada kebijakan yang berbeda dari RT/RW/Lurah berbeda ya mungkin saja. Wallahualam. Semoga saja memang pemberian KIS-PBI ini benar tepat sasaran sehingga bisa meningkatkan kesehatan masyarakat terutama warga miskin. 
Continue reading Cara Mendaftar KIS-PBI Masyarakat Tidak Mampu