Saturday, May 30, 2020
Membiasakan sholat dhuha di kantor
Monday, May 25, 2020
Ramadhan dan Lebaran 1441 H (2020) di tengah pandemi covid-19
Sunday, May 24, 2020
Insentif Pajak PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah Akibat Pandemi Corona
Insentif PPh final diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto maks 4.8 M/tahun dan telah lapor pajak tahunan.
1. Menyampaikan laporan
2. Wajib Pajak mengajukan Surat Keterangan PP 23 melalui website djponlline.pajak.go.id;
Pilih menu Layanan, kemudian pilih Informasi KSWP, lalu pilih Surat Keterangan PP 23.
3. Surat Keterangan harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi.
· Insentif ini tidak dibatasi oleh jenis bidang usaha Wajib Pajak. Sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan diatas maka dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Alhamdulillah @bajuyuli berhasil mendapatkan Suket PP 23. Semoga pebisnis yang lain juga berhasil mendapatkan pengajuan insentif pajak ini ya.
Untuk berkonsultasi dengan pihak kantor pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui twitter @kring_Pajak, live chat di laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.
Daftar alamat email, nomor telepon, dan Whatsapp KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Semoga bermanfaat :)