Saturday, November 28, 2020

,

First Time jadi Pembicara

Bismillah.
Alhamdulillah tadi pagi saya baru selesai jadi pemateri zoom meeting dengan tema "Serunya jadi couplepreneur." acara ini diselenggarakan oleh Wakaf Salman ITB dan Hijabersmomcommunity. Jujur seneng sekaligus lega soalnya ini first time saya jadi pembicara atau sharing bisnis @bajuyuli di depan publik orang yang gak saya kenal.







Jadi di bulan September 2020 dari pihak Wakaf Salman ITB ada yang kontak suami, nanya kira-kira saya bersedia gak ya buat jadi pemateri Kuliah Wakaf Salman di bulan November ini? Bahasan yang ringan aja yang relate dengan kehidupan sehari-hari. Hmm jujur ketika ditanya oleh suami, saya pribadi sih menolak karena ngerasa kurang PD. Tapi suami maksa dan bilang coba aja dulu toh masih lama waktunya jadi bisa persiapan. 

Akhirnya saya setuju, biar sekalian jadi ajang untuk public speaking dan branding juga untuk @bajuyuli. Perjalanan menuju Kulwaf ini juga lumayan banyak prosesnya. Mulai dari penentuan judul, penentuan isi materi, latihan intonasi, simulasi zoom meeting, publikasi, dan sampai simulasi ke karyawan juga walaupun dengan penyesuaian isi karena target audiencenya berbeda.

Mungkin ada yang bilang saya lebay, kenapa sih kok segitunya padahal cuma mau jadi pemateri zoom meeting aja? Hehe. Buat saya practices makes perfect dan menghargai perjalanan proses itu penting banget. Jangan harap pengen hasil yang luar biasa kalau usaha kita nol. 

Hasilnya gimana?

Alhamdulillah saya cukup puas dengan materi yg disampaikan, tanya jawab juga interaktif. Dan yang paling buat bahagia itu ketika suami bilang kalau dia bangga sama saya bisa bawa materi dan kasih jawaban dengan baik walaupun ada evaluasi dikit dari suami tapi all is good. Uuuuhhh melelehh hehehe.

Rekaman Zoom Meeting Kulwaf Salman >> klik disini ya :)

Oia, saat saya menyusun materi dan menjawab pertanyaan dari participants di Kulwaf ini bener-bener ngebuat saya flashback. Flashback gimana banyaknya suka duka yang dialami dalam menjalani couplepreneur ini. Gimana dulu saya sebegitu stressnya untuk resign dari PT Angkasa Pura II (persero) hingga bagaimana sekarang ini saya sangat bersyukur atas pilihan yang saya ambil. Dengan couplepreneur ini saya bisa dekat dengan suami, dekat dengan anak, dapat penghasilan, dan aktualisasi diri lebih optimal. 

Masya Allah. Terima kasih ya Allah. Terima kasih semuanya. Semoga Allah selalu jaga keluarga kami dan bisnis kami @bajuyuli. Aamiin 









Continue reading First Time jadi Pembicara

Tuesday, November 3, 2020

,

Review Staycation di Hotel Santika Bandung



Kali ini mau review staycation di Hotel Santika pada masa pandemi ya. Biaya per malam untuk tipe kamar Superior itu Rp 300.000, include breakfast, murah kaaan hehe. Harga normalnya sekitar Rp 520.000. Kenapa harganya bisa murah? Saya dapet voucher dari aplikasi My Value (Kompas group), jadi buat yang pengen dapet promo menginap di Hotel Santika/Hotel Amaris sering-sering aja cek aplikasi My Value karena sering banyak promo hehe.


Harga Promo


Harga seharusnya tanpa promo


Untuk protokol kesehatan di hotel sudah diterapkan, tapi tidak ketat. Jadi di lobby hotel tidak selalu stand by petugas yang memeriksakan suhu pengunjung yang masuk ke dalam hotel. Kolam renang saat ini bebas dapat digunakan tanpa ada pembatasan jumlah pengunjung yang renang, tidak ada petugas yang jaga juga. Sebelumnya via telp dari pihak hotel bilang kalau untuk kolam renang dibatasi hanya 10 orang per sesi, tapi kenyataannya tidak begitu. Hehe. Saya dan anak-anak tidak berenang, karena masih takut.


Walaupun Hotel Santika ini termasuk hotel tua, tapi fasilitas kamarnya masih terawat dan nyaman. Kamarnya juga luas dan bersih.


Saat breakfast, makanannya dihidangkan oleh petugas. Variasi makanannya cukup banyak.


Lokasi Hotel Santika ini sangat strategis. Kita bisa main ke Mall BIP atau Riau Junction dengan cukup berjalan kaki. Walaupun biasa-biasa aja tapi lumayan staycation ini bisa menghilangkan penat hehe. Oia jangan lupa tetap perhatikan protokol kesehatan ya. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan. Aamiin


Continue reading Review Staycation di Hotel Santika Bandung
, ,

Yuk Bahas Pajak UMKM (PPH Final)

Bismillah kali ini mau sharing soal perpajakan UMKM. Jujur saya baru fokus mengurusi pajak bisnis saya ini kurang lebih di tahun kedua bisnis saya berjalan. Saat itu juga bisnis saya sudah memiliki badan hukum (PT) jadi saya rasa sudah saatnya untuk mengurusi pajak sehingga bisnis ini lebih professional. Tapi sebenernya untuk mengurusi pajak UMKM itu tidak perlu terdaftar sebagai badan hukum loh, saya juga baru tahu kalau ternyata sebagai perorangan bisa membuat NPWP Usahawan sehingga otomatis memiliki kewajiban untuk bayar dan  lapor pajak PPH Final setiap bulannya.

Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki NPWP karyawan dan punya usaha perseorangan, apa bisa langsung dipakai untuk NPWP Pengusaha? Jika punya NPWP karyawan tinggal update data ke Kantor Pajak untuk menjadi NPWP Usahawan sehingga memiliki akses pelaporan pajak usaha.


Klasifikasi UMKM

Sebelum bahas soal pajak, yuk kita bahas bisnis kita masuk kategori usaha apa sih? Jadi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM dibagi berdasar kategori aset/omset penjualan.

  1. Usaha Mikro : aset di bawah Rp50 juta/omzet mencapai Rp300 juta/tahun
  2. Usaha Kecil : aset berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta/ omset Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun
  3. Usaha Menengah : aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar/ omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar
Jenis Pajak UMKM 

Jenis pajak UMKM ada beberapa jenis, namun pajak yang saya bayar dan laporkan tiap bulan antara lain :  

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final
  2. PPh Pasal 21, pajak atas penghasilan karyawan. 
  3. PPh Pasal 23, pajak jasa karena berjualan di marketplace
Jika kita baru memulai bisnis, maka kewajiban pajak yang perlu dibayarkan biasanya cukup PPH Final saja dengan nominal 0,5% x Omzet (Untuk omset di bawah 4,8M/tahun). Yuk bahas lebih detail lagi tentang PPH Final :)


Pajak PPH Final

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima. PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang isinya menurunkan tarif PPh Final semula 1% menjadi 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
 
Cara Bayar dan Lapor PPH Final

1. Hitung besar nominal pajak yang akan dibayarkan tiap bulan, misal saya akan lapor pajak PPH Final untuk masa bulan September 2020
Pajak PPH Final Bulan September = 0,5% x Omset Bulan September 2020
Dibayarkan di bulan berikutnya Oktober 2020, paling lambat setiap tanggal 15

2. Buat E-Billing di website https://djponline.pajak.go.id/

- Tahap pertama adalah login di DJP online



- Masuk ke Tab Menu Bayar klik e-billing





- Selanjutnya isi data dan klik Buat Kode billing 





Jenis Pajak -> 411128-PPH FINAL

Jenis Setoran -> 420 - Final UMKM Bayar Sendiri



- Selanjutnya akan muncul ID Billing dan tinggal bayar di Internet Banking/Marketplace/Bank dengan kategori Penerimaan Negara







- Jangan lupa simpan bukti pembayaran karena terdapat data NTPN (nomor tanda penerimaan negara)

Batas pembayaran PPH Final kalau tidak salah adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Jika telat lapor/bayar maka akan dikenakan denda 100.000/bulan. 

Semoga bermanfaat yaa :)



Continue reading Yuk Bahas Pajak UMKM (PPH Final)