Sunday, March 8, 2020

, ,

02 Tutorial Pelaporan E- SPT Pajak PPH 21

Bismillah sekarang bahas Tutorial Pelaporan Pajak  PPH 21 Pada Aplikasi ESPT. Untuk perusahaan yang memiliki karyawan dengan penghasilan karyawan per bulannya melebihi dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memotong pajak penghasilan PPH 21 untuk karyawan tersebut lalu dibayarkan dan dilaporkan ke Dirjen Pajak setiap bulan. Untuk mengetahui besarnya PTKP bisa cek disini.

Perusahaan setiap akhir tahun akan menerbitkan Bukti Potong 1721-A1/1721-A2 untuk karyawan yang dipotong pajaknya. Karyawan pun bisa laporan SPT Tahunan di website DJP online. Untuk mengetahui lebih detail penjelasan PPH 21 bisa cek disini

1. Simulasi cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang dipotong setiap bulan



2. Install aplikasi E SPT PPH21

Tahap ini bisa googling ya untuk dapat installernya, waktu itu saya langsung minta installernya ke kantor pajak.

3. BUKA APLIKASI ESPT PPH 21

Username = administrator
Password = 123


4. KLIK PROFIL – ISI IDENTITAS WAJIB PAJAK

5. KLIK PILIH SPT – BUAT SPT BARU

6. KLIK ISI SPT – DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK (1721-I) – SATU MASA PAJAK



7. Klik Isi SPT - SPT Induk (1721) Bagian E. Pernyataan dan TTD Pemotong

8. Klik Isi SPT - Daftar SSP/PBK (1721 - IV)

 9. Buat ID Billing pajak lalu bayar dan didapat no NTPN (Nomor Tanda penerimaan negara).


10. Klik CSV - Pelaporan SPT (Pilih Bulan dan tahun yang akan dilaporkan)

Duh maaf ya kalau kurang rapi. Semoga bermanfaat :)










 


 

0 comments:

Post a Comment